MENGENAL KOPERASI (tulisan terakhir dari dua tulisan)


Persiapan Mendirikan Koperasi

1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.


Rapat Pembentukan Koperasi
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:

 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
 Berita Acara Rapat Pembentukan.
 Surat bukti penyetoran modal.
 Rencana awal kegiatan usaha.

2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

 Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
 Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
 Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.


3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Read More......

MENGENAL KOPERASI

Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
• pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• kemandirian;
• pendidikan perkoperasian;
• kerja sama antar koperasi.

Bentuk dan Kedudukan
1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Read More......

Rapat Pengesahan Program Kerja 2009

Read More......

Manajer koperasi Berkah Mandiri

Manajer koperasi Berkah Mandiri

Ringkasan Jabatan
Manajer KopKar bertanggung jawab atas teknis koperasi, kelancaran operasional koperasi, pembinaan dan pengembangan kemampuan staff, dan penyusunan laporan pertanggung jawaban secara berkala.


Supervisi
Atasan Langsung : BPH KopKar
Bawahan Langsung : Ka Unit Parkir
Ka Unit Katering
Ka Unit Pes Control – Loundry – Pelayanan jasa
Ka Unit Toko – Kantin - Cafe
Ka Unit SDM dan Staff


Tugas
1. Perencanaan:
a)Merencanakan program kerja tahunan dalam rangka meningkatkan kinerja KopKar Berkah Mandiri.
b)Merencanakan anggaran tahunan KopKar
c)Merencanakan kebutuhan SDM, pengembangan serta peningkatan karier SDM dilingkungan KopKar
d)Merencanakan sarana dan prasarana untuk operasional penyelenggaraan KopKar sesuai ketentuan yang berlaku
e)Merencanakan pengembangan usaha
f)Merencanakan program pengendalian mutu KopKar
2. Organisasi
a)Mengorganisasi pembagian kerja KopKar
b)Mengikuti KIE dengan BP dan BPH
c)Melaksanakan KIE dengan seluruh ka.unit staff dan pelaksana secara berkala atau insidentil sesuai kebutuhan
d)Melakukan peningkatan mutu kinerja secara berkesinambungan
e)Memotivasi, membina dan memberdayakan pelaksana di penunjang medis kearah produktifitas kerja dan pengembangan diri
f)Mengorganisasi penyelenggaraan pengelolaan KopKAr Berkah Mandiri secara efektif dan efisien.
3. Koordinasi
a)Mengkoordinasi seluruh tugas Ka.unit dan seluruh pelaksana di KopKar
b)Mengkoordinir seksi-seksi lain yang terkait dengan KopKar
c)Mengkoordinir implementasi program kerja tahunan KopKar
d)Mengkoordinir permasalahan yang tidak dapat diatasi masing-masing unit dan seksi dibawah koordinasinya
e)Mengkoordinir berbagai kegiatan agar efktif dan efisien dari semua unit dan seksi yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Pengawasan
a)Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan KopKar
b)Mengawasi pengelolaan dana di KopKar
c)Mengawasi mutu Pelayanan di KopKAr
5. Evaluasi
a)Mengevaluasi realisasi program kerja tahunan dan anggaran KopKAr
b)Mengevaluasi dalam membuat laporan pelaksanaan kerja tahunan KpKar
c)Mengevaluasi dan membuat penilaian kinerja SDM dibawah koordinasinya serta mengambil kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut
d)Mengevaluasi terhadap sistem penyelenggaraan KopKar yang efektif dan efisien

Wewenang
1.mengimplementasikan peraturan, instruksi dan surat keputusan dari BP/ BPH dalam pembuatan kebijakan di KopKar
2.membuat keputusan yang berkaitan dengan masalah KopKar
3.mengajukan posisi jabatan dan jumlah tenaga KopKar
4.memberikan usulan / saran/masukan pada BP?BPH diluar lingkungan kerjanya tentang kebijakan pelaksanaan tugas

Indikator Kinerja
1.Pengelolaan KopKar sesuai dengan pedoman pelaksanaan secara efektif dan efisien
2.ketepatan dalam perencanaan SDM, sarana dan prasarana, pengembangan usaha dan kendali mutu
3.dapat menyelesaikan permasalahan yang ada baik yang berhubungan dengan pelanggan eksterna internal maupun unit-unit seksi seksi yang ada dibawahnya
4.mutu pelayanan sesuai dengan standart yang ada.




Read More......

album


Suasana saat berlangsunga rapat pengesahan buku rencana kerja, anggaran, pendapatan dan belanja koperasi karyawan "Berkah Mandiri" tahun buku 2009




Read More......
Berkah Mandiri © 2008 Por *Templates para Você*